riba

Riba
Oleh: Et-Tamami
...
Bagi yang membaca sampai khatam saya ucapkan hatur nuhun katsiran🙏🙏🙏
Tulisan ini kebanyakan merujuk kepada praktek Madzhab Syafi'i Dan juga ada beberapa pendapat dari Madzhab yang lain, selanjutnya akan dibatasi dalam beberapa pembahasan; 1) Definisi Riba; 2) Hukum Riba; 3) Pembagian Riba;
----------------
A. Definisi Riba
Riba diambil dari bahasa Arab dengan bentuknya sebagai Isim Maqhsūr dan sebagai Mashdar (1) dari kata رَبَا يَرْبُو yang bermakna tambahan sesuai dengan Firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 276.
Riba (الربا) asal dari Alif Maqshūrnya adalah huruf wāwu (2) sehingga kalau ingin ditatsniyahkan menjadi kata رِبَوَانِ atau ada juga ulama lugoh yang berpendapat bentuk tatsniyahnya adalah رِبَيَانِ.
Bahasa lain riba adalah الرَّمَا atau الرَّمَاءُ sebagaiman perkataan 'Umar bin Khattab bahwa ia takut akan para pengikutnya untuk jatuh ke dalam praktek الرَّمَا dalam hal ini bermakna riba(3).
Menurut Imam Syafi'i riba bermakna:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُل فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
“Akad yang berkaitan kepada pertukaran barang yang dikhususkan serta tidak diketahui persamaannya menurut standar syara' di waktu akad atau dikarenakan adanya pengakhiran antara dua barang yang ditukar atau salah satunya”(4).
----------------
B. Hukum Riba
Riba hukumnya haram menurut al-Qur'an(5), al-Sunnah(6) dan Ijma' ulama meskipun ada perbedaan dalam perincian permasalahan fiqhnya, penjelasan hukumnya dan syarat-syaratnya(7). Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Saking parahnya Allah tidak mengizinkan memerangi orang yang bermaksiat kecuali pelaku riba.
Kemudian siapapun yang menganggap keharaman riba itu mustahil maka ia divonis kafir karena telah mengingkari sesuatu yang telah maklum menurut agama dengan pasti; ia pun diminta untuk bertaubat kalau tidak bertaubat maka dibunuh namun jika hanya sekedar menyepelekan tanpa menafikan keharamannya dihukumi fasiq (8).
Imam Mawardi mengatakan bahwa riba tidak dihalalkan sama sekali menurut syariat Islam (9) sebagaiman firman Allah ta'ala:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya” (10)
Seyogyanya pelaku ekonomi harus mempelajari ilmu ini sebelum mereka terjun dalam aktifitas ini ahar terhindar dari hal yang diharamkan dan mengandung unsur syubhat. Bahkan ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk terbebas dari dosa karena tidak mengetahui keharaman praktek ini. Sayidina Umar juga melarang untuk berdagang bagi yang tidak faham keharaman riba begitu juga Sayidina 'Ali mewarning perbuatan ini (11).
----------------
C. Pembagian Riba
Secara garis besar riba itu terbagi menjadi dua, yaitu ribā al-Bay' dan riba an-Nasīah yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1) Ribā al-Bay'
Riba ini terjadi pada al-A'yān al-Ribāwiyyah atau benda-benda yang biasa dijadikan transaksi jual beli seperti emas, perak, gandum, kurma, dan garam.
Kaitannya dengan riba ini ulama berbeda pendapat berkaitan dengan pengertian, perincian hukum, dan perbedaan pembagiannya.
Menurut Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali (12) riba ini terbagi menjadi dua yaitu ribā al-Fadhl dan ribā al-Nasīah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i riba ini terbagi menjadi tiga; ribā al-Fadhl, ribā al-Nasīah, dan ribā al-Yad.
Menurut Madzhab Syafi'i ribā al-Fadhl adalah riba saat transaksi jual beli dengan jenis barang yang sama disertai adanya tambahan dari salah satu benda tersebut seperti menjual emas 7 kh dengan emas 10 kg. Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.
Menurut sebagian Madzhab Syafi'i ada tambahan lagi yaitu ribā al-Qardh yaitu menghutangkan sesesuatu dengan mensyaratkan manfa'at pada muqridl / orang yang menghutangkan. Namun menurut Imam Zarkasyi dan Imam al-Syabramalisi riba ini masuk ke dalam ribā al-Fadhl.
2) Ribā al-Nasīah
Riba ini terjadi karena ada tambahan dalam hutang piutang baik berupa tambahan karena tempo atau menjadi syarat pengembalian hutang dalam konteks jual beli ataupun pinjaman(13). Ulama sepakat akan keharaman riba ini berdasarkan al-Qur'an, al-Sunnah dan al-Ijma'.
Banyak namanya tentang riba ini seperti ribā al-Qur'ān berdasarkan surat Alu 'Imran 130, kemudian riba Jahiliyah karena orang jahiliah telah mempraktekan riba ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Jashshaāsh, ribā al-Jalliy sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim.
Referensi:
(1) al-Mishbah al-Munīr, Tāju-l-'Arūs
(2) Lisānu-l-'Arab, Tāju-l-'Arūs
(3) Tafsīr al-Qurthubī 9/305; Tahdzību-l-Asmā'i wa al-Lughāt 3/117
(4) Mughnī al-Muhtaj 2/21
(5) QS al-Baqarah : 275
(6) HR Bukhari 5/393, HR Muslim 1/92, HR Muslim (3/1219)
(7) Hāsyiyatu ash-Shā'īdī 'ala Kifāyati ath-Thālib 2/99, al-Majmū' 9/390, al-Mughnî 3/3
(8) al-Mabsūth 12/109, Kifāyatu ath-Thālib 2/99, al-Muqaddimāt li ibni Rusydi 501, al-Majmū' 9/390, Nihāyatul Muhtāj 3/409, al-Mughnī 3/3
(9) al-Majmū' 9/391, Mūghni al-Muhtāj 2/21
(10) QS An-Nisa: 67
(11) Tafsīr al-Qurthubī 3/352, Tafsīr Ibnu Katsīr 1/581, Tafsīr Thabarī 6/358,
(12) Badāi' al-Shanāi' 5/183, Jawāhir al-Iklīl 2/17, al-Qawānīn al-Fiqhiyah 254, al-Mughnī 34
(13) al-Misbāh al-Munīr 2/605

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftaran Santri MMI Miftahul Huda Al Barkah

Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022

puasa ramadhan