sedekah kepada orang kaya
Sedekah kepada Orang Kaya
Oleh: Et-Tamami
......
Para ahli fiqh menjelaskan bahwa sedekah pada dasarnya diperuntukkan bagi fakir-miskin atau orang-orang yang membutuhkan dan ini adalah hal yang paling utama. (1) Ini berdasarkan firman Allah ta'ala:
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
“Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (2)
Namun para ulama juga berpendapat bahwa sedekah juga dihalalkan untuk orang kaya atau mampu (3), karena pada dasarnya sedekah itu hukumnya adalah sunah seperti hibbah atau pemberian yang sah diberikan bagi orang kaya ataupun orang faqir. (4)
Imam as-Sarkhasi berkata:
ثُمَّ التَّصَدُّقُ عَلَى الْغَنِيِّ يَكُونُ قُرْبَةً يُسْتَحَقُّ بِهَا الثَّوَابُ، فَقَدْ يَكُونُ غَنِيًّا يَمْلِكُ النِّصَابَ، وَلَهُ عِيَالٌ كَثِيرَةٌ، وَالنَّاسُ يَتَصَدَّقُونَ عَلَى مِثْل هَذَا لِنَيْل الثَّوَابِ
“Kemudian bersedekah kepada orang kaya terhitung ibadah dan pelakunya berhak mendapatkan pahala, karena terkadang orang kaya yang hartanya mencapai nishab namun ia memiliki (tanggungan) keluarga yang banyak; nah orang yang bersedekah karena kasus seperti ini juga berhak memperoleh pahala” (5)
Disunahkan bagi orang kaya untuk tidak meminta-minta sedekah namun makruh baginya menolak sedekah yang terlanjur diberikan kepadanya karena Allah ta'ala memuji al-Muta'affifin (orang yang memelihara diri dari minta-minta) meskipun mereka butuh, hal ini sesuai dengan firman Allah ta'ala:
يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ
(...orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta...)
Selanjutnya, diharamkan pula bagi orang kaya mengambil sedekah jika dia pura-pura jadi orang miskin sebagaimana diharamkannya mengemis; hal ini berlaku bagi orang yang kaya harta atau orang yang masih mampu untuk bekerja atau berusaha dan apabila masih memaksa untuk melakukan maka akan diadzab pada hari kiamat (7); sesuai dengan sabda baginda Nabi Muhammad Saw:
مَنْ سَأَل النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَل جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِل أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
"Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya, apakah yang dimintanya sedikit atau banyak." (8)
Menariknya menurut Imam ar-Ramli dari Ibnu 'Abdissalam bahwasanya pendapat shahih dalam madzhab Syafi'i menjelaskan bahwa orang kaya diperbolehkan untuk meminta sedekah sedangkan hadits yang disebutkan di atas adalah celaan bagi orang kaya yang meminta zakat yang hukumnya adalah wajib. (9)
Referensi:
(1) Syarh ar-Rawdh 1/407; Mughni al-Muhtaj 3/121
(2) Q.S. al-Balad:16
(3) Mughni al-Muhtaj 3/120
(4) al-Mabsūth 12/92; Mughni al-Muhtaj 3/120; Kasyāfu-l-Qinā' 2/298
(5) al-Mabsūth 12/92
(6) Q.S. al-baqarah:273
(7) Mughni al-Muhtaj 3/120; Syarh Rawdh 1/406; Ibnu 'Abidin 2/69
(8) HR. Muslim no. 1041
(9) Hasyihah Ramli 'Ala Syarhi ar-Rawdh 1/406
Komentar
Posting Komentar