Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

pendaftaran santri al barkah

Gambar
PENDAFTARAN MADRASATU-L-MUTA’ALLIMIN AL-ISLAMIYAH  PONDOK PESANTREN SALAFI AL-BARKAH  TAHUN AJARAN 1441-1442/2020-2021 A. Muqoddimah      Pondok Pesantren Al-Barkah adalah lembaga pendidikan salaf terpadu yang fokus pada pembekalan akidah, syari’ah, dan akhlak ala Ahlussunah wal Jama’ah. Didirikan oleh K.H. Baban Muhyidin Sya’bana pada 1401 H dengan tujuan untuk mencetak santri menjadi Ibadillah as-Shalihin serta mampu mengaktualisasikan pemikiran salaf di setiap zaman. B. Program Pondok Pesantren Al-Barkah  Program Ma’hadiyah Adalah program harian santri diluar KBM yang menjadi program Madrasiyah Pesantren Al-Barkah dengan rincian sebagai berikut:    1) Percakapan sehari-hari santri berbahasa Arab dan berbahasa Inggris.    2) Kegiatan Pagi (03.30-07.30); Shalat Tahajud, Pembacaan Ratib Al-Hadad, Shalata Dhuha, Muhadtasah dan Pengayaan Bahasa Arab (Senin-Rabu), English Club (Sabtu-Ahad), Pembacaan Surat Al-Kahfi ...

janda

Fiqh Janda Oleh : Et-Tamami .... Pembahasan janda dalam fiqh dikenal dengan istilah الثُّيُوبَةُ (al-Tsuyūbah) sedangkan si jandanya dikenal dengan istilah ثَيِّبٌ (Tsayyib). Istilah tersebut sesuai dengan hadits Nabi Saw Yang dikeluarkan oleh Imam Muslim: الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam” Di sisi lain janda juga dikenal dengan istilahnya الإِْحْصَانُ (al-Ihshān), namun ada perbedaan antara keduanya; jika janda dengan istilah al-Ihshān bermakna seorang wanita yang pernah dijima' melalui pernikahan yang sah sedangkan Tsayyib adalah wanita yang pernah dijima' baik melalui pernikahan yang sah atau tanpa pernikahan (1). Fiqh mengatur urusan perjandaan dalam pernikahan, dalam hal ini dibedakan antara janda yang masih kecil atau yang ...

sedekah kepada orang kaya

Sedekah kepada Orang Kaya Oleh: Et-Tamami ...... Para ahli fiqh menjelaskan bahwa sedekah pada dasarnya diperuntukkan bagi fakir-miskin atau orang-orang yang membutuhkan dan ini adalah hal yang paling utama. (1) Ini berdasarkan firman Allah ta'ala: أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ “Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (2) Namun para ulama juga berpendapat bahwa sedekah juga dihalalkan untuk orang kaya atau mampu (3), karena pada dasarnya sedekah itu hukumnya adalah sunah seperti hibbah atau pemberian yang sah diberikan bagi orang kaya ataupun orang faqir. (4) Imam as-Sarkhasi berkata: ثُمَّ التَّصَدُّقُ عَلَى الْغَنِيِّ يَكُونُ قُرْبَةً يُسْتَحَقُّ بِهَا الثَّوَابُ، فَقَدْ يَكُونُ غَنِيًّا يَمْلِكُ النِّصَابَ، وَلَهُ عِيَالٌ كَثِيرَةٌ، وَالنَّاسُ يَتَصَدَّقُونَ عَلَى مِثْل هَذَا لِنَيْل الثَّوَابِ “Kemudian bersedekah kepada orang kaya terhitung ibadah dan pelakunya berhak mendapatkan pahala, karena terkadang orang kaya yang hartanya mencapai ...

riba

Riba Oleh: Et-Tamami ... Bagi yang membaca sampai khatam saya ucapkan hatur nuhun katsiran 🙏 🙏 🙏 Tulisan ini kebanyakan merujuk kepada praktek Madzhab Syafi'i Dan juga ada beberapa pendapat dari Madzhab yang lain, selanjutnya akan dibatasi dalam beberapa pembahasan; 1) Definisi Riba; 2) Hukum Riba; 3) Pembagian Riba; ---------------- A. Definisi Riba Riba diambil dari bahasa Arab dengan bentuknya sebagai Isim Maqhsūr dan sebagai Mashdar (1) dari kata رَبَا يَرْبُو yang bermakna tambahan sesuai dengan Firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 276. Riba (الربا) asal dari Alif Maqshūrnya adalah huruf wāwu (2) sehingga kalau ingin ditatsniyahkan menjadi kata رِبَوَانِ atau ada juga ulama lugoh yang berpendapat bentuk tatsniyahnya adalah رِبَيَانِ. Bahasa lain riba adalah الرَّمَا atau الرَّمَاءُ sebagaiman perkataan 'Umar bin Khattab bahwa ia takut akan para pengikutnya untuk jatuh ke dalam praktek الرَّمَا dalam hal ini bermakna riba(3). Menurut Imam Syafi'i r...

Hukum ketawa

Ketawa Oleh: Et-Tamami .... Pada tulisan kali ini akan disajikan permasalahan-permasalahan fiqh yang berkaitan denga ketawa yang mencangkup; 1) Pengertian Ketawa; 2) Macam-Macam Ketawa; 3) Hukum Ketawa; 4) Ketawa saat Shalat. Yang baca sampai khatam hatur nuhun katsiran  😊 😊 😊 --------------------- A. Pengertian Ketawa Ketawa dalam bahasa Arab adalah الضَّحِكُ yang merupakan bentuk mashdar dari kata ضَحِكَ. Secara bahasa الضَّحِكُ bermakna ekspresi kegembiraan yang nampak dari muka serta terlihatnya gigi disebabkan kebahagiaan(1). Secara istilah tidak jauh berbeda dengan makna bahasanya. --------------------- B. Macam-Macam Ketawa Ketawa menurut ulama terbagi menjadi dua yaitu الْقَهْقَهَة dan التَّبَسُّمُ yang akan sojelaskan sebagai berikut; 1) Ketawa الْقَهْقَهَة secara bahasa adalah tertawa berulang-ulang atau tertawa dengan keras(2), sedangkan menurut al-Jurjānī adalah ketawa yang terdengar oleh dirinya dan orang di sebelahnya(3). 2) Ke...